Hasil Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Ditetapkan, Cek Daftarnya

Jakarta, Wap Loaded NG Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (

Komdigi

) menetapkan XLSmart sebagai pemenang blok pita terbesar di

frekuensi

700 MHz, sementara Telkomsel menjadi pemenang blok pita terbesar di frekuensi 2,6 GHz.

Penetapan pemenang ini dilakukan usai tahapan masa sanggah berakhir pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 15.00 WIB. Berdasarkan ketentuan dalam dokumen seleksi, peserta seleksi diberikan waktu dua hari kerja untuk menyampaikan Sanggahan Hasil Seleksi terhitung sejak Pengumuman Hasil Seleksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan tidak adanya sanggahan yang diajukan, Komdigi mengumumkan daftar hasil seleksi yang disampaikan melalui Pengumuman Tim Seleksi Nomor 04/SP/TIMSEL/KOMDIGI/07/2026 tentang Hasil Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 dinyatakan tetap dan tidak ada perubahan.

Berikut daftar pemenang dalam lelang frekuensi beserta pita blok yang dimenangkan dan nilai penawarannya tersebut:

700 MHz

1. XLSmart: 30 MHz (2×15 MHz) dengan total harga penawaran Rp1.060.200.000.000 (Rp1,06 triliun)

2. Telkomsel: 20 MHz (2×10 MHz) dengan total harga penawaran Rp642.500.000.000 (Rp642,5 miliar)

3. Indosat: 20 MHz (2×10 MHz) dengan total harga penawaran Rp642.500.000.000 (Rp507,48 miliar)

2,6 GHz

1. Telkomsel: 80 MHz dengan total harga penawaran Rp545.840.000.000 (Rp545,85 miliar)

2. Indosat: 60 MHz dengan total harga penawaran Rp372.000.000.000 (Rp372 miliar)

3. XLSmart: 50 MHz dengan total harga penawaran Rp231.600.000.000 (Rp231,6 miliar)

Komdigi menegaskan para pemenang nantinya tidak hanya berkewajiban memenuhi pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mengemban tugas untuk mewujudkan kedaulatan digital yang inklusif.

Pemenang lelang wajib menyediakan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) paling rendah menggunakan standar teknologi Long Term Evolution (4G) pada desa/kelurahan yang telah dipilih, dari total 538 desa/kelurahan yang telah ditentukan oleh Komdigi.

Selain itu, pemenang juga wajib menyediakan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) menggunakan standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) pada kota/kabupaten yang telah dikomitmenkan, dengan target capaian paling sedikit sebesar 51 persen cakupan populasi nasional.

Usai tahapan ini, proses lelang akan masuk penyusunan Berita Acara Hasil Seleksi. Kemudian, Menkomdigi akan secara resmi menetapkan Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Digital bersifat final dan mengikat.

“Proses seleksi ini merupakan komitmen Pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio guna mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi seluler, perluasan pemerataan akses internet pita lebar (broadband), serta mendukung percepatan transformasi digital di seluruh pelosok tanah air,” tulis Komdigi dalam keterangannya, Selasa (14/7).

(lom)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Wap Loaded NG]

Baca lagi: Menyoal Mitos di Bulan Safar, Benarkah Membawa Petaka?

Baca lagi: Red Bull Racing Luncurkan Livery Baru untuk F1 2026

Baca lagi: Desain Bikin Candu, Facebook dan Instagram Terancam Denda Rp217 T

9 Responses

  1. Informasi yang sangat edukatif buat khalayak luas. Terima kasih banyak atas pencerahannya admin! Untuk tambahan data pendukung dari sumber berbeda, silakan meluncur ke https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297246878_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297193089_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297378165_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320647695_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320308789_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296921663_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320508582_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297609348_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320068020_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320106802_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297403126_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297323427_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320615324_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320650555_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320545178_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296940205_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297557230_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297580040_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297047085_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320341664_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320641404_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297458965_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297225596_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297231026_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320503136_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297019246_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297094277_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320668423_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296937457_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320267301_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320718507_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297243480_htm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: