Komdigi Resmi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Jakarta, Wap Loaded NG Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (

Komdigi

) resmi mengumumkan pembukaan proses seleksi pengguna

pita frekuensi

radio 700 MHz dan 2,6 GHz bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Langkah ini disebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengoptimalisasi sumber daya spektrum frekuensi untuk mendorong perluasan jangkauan dan peningkatan kualitas layanan mobile broadband di seluruh wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam lelang ini, pita frekuensi 700 MHz yang ditawarkan berada dalam rentang 703-738 MHz (uplink) berpasangan dengan 758-793 MHz (downlink) dengan total lebar pita sebesar 70 MHz (2×35 MHz).

Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz yang ditawarkan berada dalam rentang 2500-2690 MHz dengan total lebar pita sebesar 190 MHz.

Peserta yang memenangkan lelang nantinya wajib memenuhi sejumlah komitmen pembangunan dan operasional, salah satunya penyediaan layanan akses internet mobile broadband dengan standar teknologi minimal Long Term Evolution (4G) pada desa/kelurahan yang telah ditentukan.

Selain itu, pemenang juga wajib menyediakan layanan internet dengan standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) pada kota/kabupaten sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.

Kemudian, para pemenang wajib melakukan pelunasan biaya izin awal (up-front fee) dan biaya izin tahunan (BHP Spektrum Frekuensi Radio), serta menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan hingga masa berlaku izin berakhir.

Dalam aspek teknis, pemenang seleksi diwajibkan melakukan langkah-langkah mitigasi interferensi yang merugikan (harmful interference).

Pada pita 700 MHz, pemenang lelang wajib melakukan mitigasi gangguan terhadap perangkat penerima siaran televisi digital yang menggunakan penguat sinyal (amplifier).

Sementara pemenang lelang pita 2,6 GHz, wajib melakukan mitigasi gangguan terhadap stasiun radio dinas radiolokasi (meteorologi) pada rentang 2700-2900 MHz serta stasiun radio dinas radiolokasi untuk telekomunikasi khusus pada pita S-band.

“Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen menjalankan proses seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Melalui alokasi spektrum frekuensi radio ini, diharapkan para penyelenggara telekomunikasi dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat ekonomi digital nasional,” tulis Komdigi dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Sebelumnya, tiga operator seluler telah memberikan responsnya terhadap pembukaan lelang frekuensi ini pada awal April lalu.

XLSmart dengan tegas menyatakan akan ikut serta dalam lelang frekuensi tersebut.

Sementara itu, Telkomsel menyatakan dukungan terhadap dibukanya lelang frekuensi, tapi tidak menjelaskan apakah akan ikut serta atau tidak.

Di sisi lain, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) masih melakukan pembahasan internal terkait hal ini.

(lom/dmi)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Wap Loaded NG]

Baca lagi: Istri Baby Blues usai Melahirkan? Dukungan Suami Bisa Bantu Pemulihan

Baca lagi: Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak, Keamanan Piala Dunia Jadi Sorotan

Baca lagi: Ini Jumlah Kadar Gula Darah Diabetes Tipe 1 yang Perlu Diketahui

50 Responses

  1. Informasi yang sangat edukatif buat khalayak luas. Terima kasih banyak atas pencerahannya admin! Untuk tambahan data pendukung dari sumber berbeda, silakan meluncur ke https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297246878_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297193089_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297378165_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320647695_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320308789_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296921663_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320508582_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297609348_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320068020_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320106802_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297403126_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297323427_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320615324_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320650555_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320545178_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296940205_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297557230_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297580040_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297047085_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320341664_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320641404_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297458965_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297225596_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297231026_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320503136_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297019246_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297094277_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320668423_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296937457_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320267301_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320718507_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297243480_htm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: