
Jakarta, Wap Loaded NG Indonesia
—
Mahkamah Konstitusi
(MK) mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin
sisa kuota internet
milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal itu termuat dalam putusan perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terhadap Pasal 28 ayat 1 Perubahan atas Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.
Uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan DosencumAdvokat Rega Felix yang menggandeng Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial para operator, melainkan harus tetap menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
“Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (
roll over
), paket tanpa
roll over
(
non-roll over
), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi,” ujar Adies dalam pertimbangan hukumnya, Kamis (23/7).
Selain itu, MK memandang penting operator seluler untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan.
Perlakuan sisa kuota juga harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Untuk itu, operator juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.
“Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala,” kata Adies.
Dia menyampaikan pada prinsipnya operator dan pihak terkait Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan. Bahkan, operator dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023.
Kesepakatan itu menunjukkan bahwa para operator membuka ruang solusi yang seimbang, yaitu penyediaan pilihan paket
roll over
dan
non-roll over
serta inovasi lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
“Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau pendapatan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, namun secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut,” ungkap Adies.
“Persoalannya, bagi pengguna jasa telekomunikasi yang tidak menggunakan jasa layanan
roll over
yang kuota internetnya masih tersisa, tidak mendapat perlindungan atas kepemilikan dimaksud,” lanjutnya.
Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), namun kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi.
Di antaranya dengan a. Akumulasi atau roll over kuota; b. Perpanjangan masa aktif; c. Pengalihan manfaat; d. Kompensasi; e. Refund; f. Bentuk perlindungan lain.
“Pilihan layanan tersebut penting dinyatakan secara eksplisit agar pengaturan, baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar namun secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” kata Adies.
(dmi)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Wap Loaded NG]
Baca lagi: Bridgestone Gelar BFA Gathering 2024, Perkuat Kualitas Layanan Fleet
Baca lagi: Momen Direktur FBI Sowan ke Rumah Prabowo di Kertanegara Jaksel
Baca lagi: Menlu China-Filipina Ribut di Forum ASEAN, Saling Protes Sengketa LCS




5 Responses
Akhirnya nemu juga tulisan yang mengupas tuntas inti masalahnya secara mendalam. Sangat mengedukasi khalayak luas. Btw, kemarin saya juga tidak sengaja menemukan bahasan sejenis yang menarik di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297600221_htm
Mantap ulasannya! Informatif sekali dan langsung to the point tanpa bertele-tele. Sekadar berbagi referensi pelengkap, buat yang mau mendalami materi serupa bisa mampir ke https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320245198_htm
Ulasan komprehensif yang menjawab pertanyaan saya belakangan ini. Mantap abis admin! Sebagai pembanding data dari sumber lain, ada ringkasan materi serupa di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296937499_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297199654_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297429078_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320251609_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297292055_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297368910_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320406372_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320698728_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320456328_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297266393_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296928202_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297570036_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320530845_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297161699_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320634977_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296900903_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297302699_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320733805_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296978987_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297595988_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296981959_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320043902_htm
https://blog.dma.org/tag/persia/
https://blog.dma.org/2014/05/27/culinary-canvas-almond-cookies-nan-e-badami/
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296894338_htm
Suka banget sama penyampaian materinya, bener-bener mencerahkan. Kalau mau dapet navigasi cepat dan info terupdate, mending langsung kepoin kingsatria alternatif ini.
Penjelasannya detail banget, pas banget pas lagi nyari referensi soal ini. Info valid dan update terbarunya bisa kalian cek langsung di https://wm4.salvationarmy.org/biblechallenge/news/120115
https://wm4.salvationarmy.org/biblechallenge/news/120515
https://womensjournal.com/a-beacon-of-beauty-and-strength-twana-johnsons-unforgettable-legacy/
https://wordpress.usn.no/hilded/2020/01/08/hello-world/bilde1/
https://wp.cyes.ntpc.edu.tw/wordpress/periodical/2018/06/08/302%E7%B4%80%E8%8A%8A%E8%8A%B8/
https://wp.uni-oldenburg.de/physical-computing-und-digital-fabrication-im-informatikunterricht-wise20192020-hwilgen/2020/01/24/16-12-17-12-2019/
https://wp.uni-oldenburg.de/physical-computing-und-digital-fabrication-im-informatikunterricht-wise20192020-hwilgen/2020/01/24/23-01-2020/
https://ww.oocities.org/easycoms/
https://www.11secondclub.com/users/profile/1643451
https://www.99freelas.com.br/user/nha-cai-uy-tin-bpflighttraining
https://www.abclinuxu.cz/lide/bong88alo88
https://www.abclinuxu.cz/lide/fly88in
https://www.abclinuxu.cz/lide/nguyendinhhiep23
https://www.ai.cc/app/careerdekho/
https://www.ai.cc/de/app/careerdekho/
https://www.ai.cc/es/app/careerdekho/
https://www.ai.cc/fr/app/careerdekho/
https://www.ai.cc/pt/app/careerdekho/
https://www.ai.cc/ru/app/careerdekho/
https://www.ai.cc/zh/app/careerdekho/
https://www.aibase.com/tool/7079
https://www.aicrowd.com/participants/bong88alo88
https://www.aicrowd.com/participants/bong88alo88?private=true
https://www.aicrowd.com/participants/bpflighttrainingcom
https://www.aicrowd.com/participants/bpflighttrainingcom?private=true
https://www.aicrowd.com/participants/fa88itcom
https://www.aicrowd.com/participants/fly88in
https://www.aicrowd.com/participants/kubetboats
https://www.aicrowd.com/participants/kubetboats?private=true
https://www.aicrowd.com/participants/luongsonadnet ini.